Menikah adalah sesuatu yang wajib bagi umat muslim. Di Dalam agama Islam sendiri, pernikahan memiliki keutamaan, bahkan Allah memberikan karunia kepada pasangan yang menikah.
Surat An-Nur ayat 32 berbunyi :
”Dan kawinkanlah beberapa orang yang membujang antara kamu, dan beberapa orang yang pantas kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan wanita. Bila mereka miskin, Dia Allah akan memberikan kekuatan ke mereka dengan kuasa-Nya. Dan Allah Maha luas Karunianya dan Maha Mengerti “
Allah menciptakan sesuatu dengan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan , antan dan betina, siang dan malam dan masih banyak lahi contoh lainnya. Manusia yang ingin hidup berpasangan haruslah disatukan dalam ikatan yang kekal dan tidak mudah diputuskan, yakni ikatan dalam ijab Kabul perkawinan. Bila akad nikah telah dilaksanakan, maka mereka yang membuat janji setia ijab Kabul tersebut akan membangun rumah tangga yang samawa (sakinah, mawadah dan warohmah) dimana dari dalam rumah tangga tersebut akan lahir keturunan-keturunan dari mereka.
Nikah siri biasanya dilakukan dalam agama Islam. Dalam hukum Islam, pernikahan akan dinyatakan sah jika memenuhi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dimaksud di sini adalah calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Bagi mempelai pria, syarat nikah siri adalah:
- Muslim
- Berjenis kelamin laki-laki (bukan transgender)
- Tidak melakukan nikah siri dalam keadaan terpaksa
- Tidak memiliki 4 orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Ada pun syarat nikah siri bagi mempelai perempuan adalah:
- Muslim
- Berjenis kelamin perempuan (bukan transgender)
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Tidak berstatus istri daro seseorang dan sedang tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Bagi anda yang memenuhi persyaratan di atas dan ingin melakukan nikah siri, maka anda dapat menggunakan jasa nikah siri. Untuk menggunakan jasa nikah siri, anda perlu menyediakan KTP/SIM, anda dapat memotretnya dan mengirimkannya kepada penyedia jasa nikah siri.
Pastikan juga anda mengirimkan nama dari ayah kandung dari masing-masing ke dua mempelai untuk mempermudah proses ke depannya. Layaknya pernikahan pada umumnya, mempelai pria juga harus menyediakan mahar untuk diberikan kepada mempelai wanita.
Selanjutnya anda hanya perlu memnginfokan kepada penyedia jasa nikah siri terkait hari, tanggal dan jam pelaksanaan akad nikahnya. Jangan lupa membawa foto berukuran 2×3 beserta materai 10000 saat akad nikah.