Kementerian Perindustrian mengimbau para pelaku industri untuk tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi, seperti biodiesel, untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi, untuk memastikan alokasi pasokan bahan bakar bersubsidi secara efektif.
“Kami sudah (mengeluarkan arahan) masing-masing direktorat di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menghimbau kepada seluruh sektornya untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Jika perusahaan industri tetap menggunakan BBM bersubsidi, maka akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers. pernyataan yang diterima di sini pada hari Senin.
Menurut data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs), permintaan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebesar 8,4 miliar liter, meningkat dari 214,9 juta liter pada 2019.
Kartasasmita meyakini, sektor industri yang menjadi kewenangan kementerian akan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan bahan bakar solar, khususnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Distribusi dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa solar adalah salah satu jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah, yang diatur oleh Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyalurannya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, jenis solar tertentu dikenakan aturan wajib pencampuran dengan Biodiesel FAME, dengan komposisi 30 persen (B30), dan selisih harga akan ditanggung oleh pihak Kelapa Sawit. Agen.
“Jadi, industri harus menggunakan solar industri yang skema distribusinya berbeda dengan jenis solar bersubsidi tertentu. Ada perbedaan spesifikasi solar industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan solar atau B30 (Automotive Diesel Oil/ADO) bersubsidi yang jika dipaksakan akan merusak mesin-mesin industri,” jelas Menkeu.
Polri dan penyidik dari Aparatur Sipil Negara akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM jenis tertentu yang telah disubsidi.
Satgas Anti Ekspor Bahan Bakar Minyak (Solar) Anti Ilegal telah dibentuk di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang telah menetapkan langkah pengamanan perbatasan yang seragam untuk mencegah penyalahgunaan solar untuk kegiatan yang melanggar hukum. Gugus tugas itu dibentuk untuk menangani masalah ekspor ilegal bahan bakar diesel.
Satgas khusus tersebut terdiri dari kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal, Polri, Angkatan Laut, Mabes TNI, dan Badan Keamanan Laut.
Disparitas harga memicu kelangkaan solar bersubsidi
Disparitas harga yang lebar antara solar bersubsidi dan non-subsidi memicu kelangkaan bahan bakar solar bersubsidi, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Selisih harga antara Pertamina Dex nonsubsidi dan Biosolar bersubsidi sekitar Rp8.000 per liter. Masyarakat yang seharusnya membeli BBM bersubsidi malah tidak mendapatkannya, kata Tasrif dalam keterangan pers, Jumat.
Namun, Menkeu menyatakan harga bahan bakar minyak di Indonesia termasuk yang paling murah dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang belakangan ini naik dua hingga tiga kali lipat.
Salah satu faktor penyebab disparitas harga tersebut adalah terganggunya pasokan minyak dunia akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, sehingga mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia secara signifikan.
Pada Maret 2022, harga minyak mentah Indonesia (ICP) telah mencapai US$113,50 per barel, naik US$17,78 per barel dari sebelumnya US$95,72 per barel pada Februari 2022, kata menteri.
“Minyak Rusia tidak bisa dijual ke luar negeri, sehingga terjadi ketidakseimbangan pasokan, sehingga harga minyak dunia tinggi dan sulit didapat,” jelas Tasrif.
Namun, dia memastikan kuota BBM mencukupi selama Ramadan dan Idul Fitri. Dia juga mencatat bahwa kuota kemungkinan akan ditingkatkan hingga 10 persen sebagai bentuk tindakan pencegahan pemerintah terhadap peningkatan permintaan akibat aktivitas ekonomi yang meningkat.
Pada 7 April, Menteri Tasrif dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengunjungi sembilan SPBU di Kaltim dan Kalsel untuk memantau ketersediaan pasokan dan distribusi BBM di wilayah pertambangan dan perkebunan.
Tasrif mencatat, pihaknya akan meningkatkan pengawasan langsung untuk mencegah kelangkaan, antrean, dan potensi penyalahgunaan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Pasokan dan konsumsi solar bersubsidi harus tepat sasaran, katanya